�Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:
- �Penerimaan Pemerintah Pusat
- �Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
- �Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1. Penerimaan Pemerintah Pusat
�
� a. Penerimaan Negara dan Hibah
� - Penerimaan Dalam Negeri
� - Penerimaan perpajakan
� - Penerimaan bukan pajak (PNBP)
� - Bagian laba BUMN
� - Lain-lain penerimaan yang sah
� b. Penerimaan Pembiayaan
� - Pinjaman sektor Perbankan
� - Pinjaman luar negeri
� - Penjualan Obligasi Pemerintah
� - Privatisasi BUMN
� - Penjualan aset pemerintah
2. Penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi
� a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
� - Pajak Daerah
� - Retribusi Daerah
� - Bagian laba BUMD
� - PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat
- dan lain-lain pendapatan.
� b. Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
� - Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
� - Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
� - Bagian daerah dari Sumber daya alam
� - Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
� - Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus
� c. Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
� - Pinjaman dari Pemerintah Pusat
� - Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
� - Pinjaman dari BUMN/BUMD
� - Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
� - Pinjaman dari Luar Negeri
� - Penjualan Aset Daerah
� - Penerbitan Obligasi Daerah
3. Penerimaan Pemerintah Daerah Kab./ Kota
� - Pajak Daerah
� - Retribusi Daerah
� - Bagian laba BUMD
� - PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat,
- dan lain-lain pendapatan.
� b. Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
� - Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
� - Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
� - Bagian daerah dari Sumber daya alam
� - Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
� - Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus
� c. Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
� - Pinjaman dari Pemerintah Pusat
� - Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
� - Pinjaman dari BUMN/BUMD
� - Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
� - Pinjaman dari Luar Negeri
� - Penjualan Aset Daerah
� - Penerbitan Obligasi Daerah
0 comments:
Post a Comment